Definisi
Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem
Pendidikan Indonesia.
Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk
menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang
lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi
sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya
sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara
terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP,
dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V
sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah
yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh
provinsi di Indonesia.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum terbaru yang diluncurkan oleh departemen pendidikan
nasional mulai tahun 2013 sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum sebelumya
yaitu kurikukum 2004 (KTSP ) yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan secara terpadu. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 29
undang-undang No. 20 Tahun 2003 bahwa kurikulum merupakan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran secara yang di gunakan sebagai pedoman
penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Cita-cita
kemendikbud dalam pembangunan pendidikan nasional lebih di tekankan pada
pendidikan transformatif dengan menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak
perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan
nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjasi
manusia yang beriman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (undang-undang No. 20 Tahun 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar