Diyana sepfina

Rabu, 16 November 2016

KURIKULUM 2013

Definisi Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
            Kurikulum 2013 adalah kurikulum terbaru yang diluncurkan oleh departemen pendidikan nasional mulai tahun 2013 sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum sebelumya yaitu kurikukum 2004 (KTSP ) yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 29 undang-undang No. 20 Tahun 2003 bahwa kurikulum merupakan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran secara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
            Cita-cita kemendikbud dalam pembangunan pendidikan nasional lebih di tekankan pada pendidikan transformatif dengan menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju.
            Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjasi manusia yang beriman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (undang-undang No. 20 Tahun 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar