Diyana sepfina

Rabu, 23 November 2016

FUNGSI KURIKULUM 2013

  Fungsi Kurikulum 2013
Kurikulum sebagai alat dalam pendidikan memiliki berbagai macam fungsi dalam pendidikan yang sangat berperan dalam kegunannya. Fungsi Kurikulum yakni :
1.     Fungsi Penyesuaian
 Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dilingkungannya karna lingkungan bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah. 
2.     Fungsi integras
Kurikulum berfungsi sebagai penyesuain mengandung makna bahwa kurikulum merupakan alat pendidikan yang mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utut yang dapat dibutuhkan dan berintegrasi di masyarakat. 
3.     Fungsi diferensiasi
Kurikulum berfungsi sebagai diferensiansi adalah sebagai alat yang memberikan pelayanan dari berbagai perbedaan disetiap siswa yang harus dihargai dan dilayani.
4.     Fungsi persiapan.
Kurikulum berfungsi sebagai persiapan yang mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan mampu mempersiapkan siswa kejenjang selanjutnya dan juga dapat mempersiapkan diri dapat hidup dalam masyarakat, jika tidak melanjukan pendidikan.
5.     Fungsi Pemilihan
Kurikulum berfungsi sebagai pemilihan adalah memberikan kesempatan bagi siswa untuk menentukan pilihan program belajar yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
6.     Fungsi diagnostik
Kurikulum sebagai diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum adalah alat pendidikan yang mampu mengarahkan dan memahami potensi siswa serta kelemahan dalam dirinya. Jika telah memahami potensi dan mengetahui kelemahannya, maka diharapkan siswa dapat mengembangkan potensi dan memperbaiki kelemahannya. 

f.        Perbandingan Kurikulum 2013 Dengan KTSP
     Tema kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi. Ada pun langkah penguatan tat kelola dilakukan dengan yakni:
1.   Menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku siswa dan buku guru
2.   Menyiapkan guru supaya memahami pendayagunaan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan
3.   Memperkuatkan peran pendamping dan pemantauan oelh pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembelajaran.
     Perubahan dan pengembangan kurikulum mulai daari sekolah dasar(SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didk mampu bersaing si masa depan, dalam konteks nasional maupun global.
Kurikulum sekolah dasar 2013 lebih ditekankan pada aspek afektif dengan penilaian yang di tekankan pada nontes dan portofolio. Dalam implementasi kurikulum yang berbasis komoetensi dan karakter ini, murid SD idealnya tidak lagi banyak menghapal, karena kurikulum ini dirancang untuk mempersiapkan peserta didik memilliki budi pekerti atau karakter yang baik, sebagai bekal untuk mengikuti pendidkan pada jenjang berikutnya. Berikut adalah perbedaan lebih lanjut kurikulum 2013 untuk sekolah dasar yakni :
1.   Tematik integratif
           Pembelajaran tematik integrative sebelumnya hanya dilaksanakana pada kelas rendah dan kelas tinggi setiap mata pelajaran terkesan terpisah atau berdiri sendiri. Dalam implementasi kurikulum 2013, murid sekolah dasar tidak lagi mempelajari masing-masing mata pelajaran secara terpisah. Pembelajaran berbasis tematik integrative yang diterapkan pada tingkatan pendidikan dasar ini menyuguhkan proses belajar berdasarkan tema untuk kemudian di kombinasikan dengan mata pelajaran lainnya.
2.   Delapan mata pelajaran
           Untuk tingkat SD, saat ini ada 10 mata pelajaran yang di ajarkan yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. Dalam kurikulum 2013, untuk mata pelajaran di padatkan menjadi 8 mata pelajaran yaitu Agama, PPKN, Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,Seni Budaya, IPA dan IPS. Bahkan semula rencananya hanya enam mata pelajaran saja, karena IPA dan IPS rencananya di integrasikan kedalam mata pelajaran lainnya.

3.   Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
Dalam implementasi kurikulum 2013, pramuka merupakan ekstra kurikuler wajib di atur dalam undang-undang. Pramuka in menjadi ekstra kurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah, untuk berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Untuk meningkatkan layanan secara professional, maka dalam implementasi pramuka, kemendikbud bekerja sama dengan kemenpora.
4.   Bahasa Inggris Hanya Ekskul
Sebelum terjadi polemic mengenai bahasa Inggris di SD yaitu bahasa inggris akan di hapus dari kurikulum. Rencana penghapusan bahasa inggris dari kurikulum SD ini di dasari kekhawatiran akan membebani siswa dan memprioritaskan terhadap penguasaan bahasa Indonesia. Ternyata untuk tingkat SD, dalam kurikulum 2013 bahasa inggris termasuk dalam kegiatan ekstra kurikuler bersama dengan Palang Merah Remaja (PMR), UKS, dan Pramuka
5.   Belajar di sekolah lebih lama
Pemadatan mata pelajaran dalam kurikulum 2013 bukan mengurangi jam belajar, melainkan membuat belajar anak di sekolah bertambah. Metode baru pada kurikulum ini mengharuskan anak-anak untuk ikut aktif dalam pembelajaran dan mengobservasi setiap tema yang menjadi bahasan. Untuk kelas I-III yang awalnya belajar selama 26-28 jam dalam perminggu bertambah menjadi 30-32 jam perminggu. Sedangkan  untuk kelas IV-VI yang semula belajar selama 32 jam perminggu disekolah bertambah menjadi 36 jam perminggu.

g.      Melaksanakan Pembelajaran, Pembentukan Kompetensi, Dan Karakter
            Pembelajaran dalam menyukseskan implementasi kurikulum 2013 merupakan keseluruhan proses belajar, pembentukan kompetensi, dan karakter peserta didik yang di rencanakan. Untuk kepentingan tersebut, kompetensi inti, kompetensi dasar, materi standar, indikator hasil belajar dan waktu yang di perlukan harus ditetapkan sesuai dengan kepentingan pembelajaran sehingga peserta didik di harapkan memperoleh kesempatan dan pengalaman belajar yang optimal.
            Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang di rintis pada tahun 2004 dan ktsp atau kurikulum tingkat satuan pendidikan, kurikulum tingkat satuan pendidikan memberikan otonomi penuh kepada lembaga sekolah itu sendiri untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai kemampuan dan kesanggupan masing-masing, sedangkan kurikulum 2013 mencoba kembali pada masa pemerintahan presiden Suharto yaitu kurikulum di kendalikan oleh pemerintah. Pada kurikulum ini guru harus membuat silabus dan rpp, karena guru harus berfokus pada bagaimana proses pembelajaran dan transformasi ilmu secara maksimal.
            Melalui pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan berbasis kompetensi, berharap bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan masyarakatnya memiliki nilai tambah dan nilai jual yang bisa di tawarkan kepada orang lain dan bangsa lain di dunia, sehingga bisa bersaing, bersanding, dan bertanding dengan bangsa-bangsa lain dalam pencaturan global. Hal ini memungkinkan implementasi kurikulum 2013 yang produktif, kreatif, inovatif dan berkarakter.
            Pendidikan karakter dalam kurikulum 2013 bertujuan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, yang mengarah pada pembentukan budi pekerti dan akhlak ulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada setiap satuan pendidikan. Melalui implementasi kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter, dengan pendekatan tematik dan konseptual di harapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunkan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.

            Dalam implementasi kurikulum 2013, pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam seluruh pembelajaran pada setiap bidang studi yang terdapat dalam kurikulum. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-niai pada setiap bidang studi perlu di kembangkan, dieksplisitkan, di hubungkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan nilai dan pembentukan karakter tidak hanya dilakukan pada tataran kognitif, tetapi menyentuh internalisasi dan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.
            implementasi kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi harus melibatkan semua komponen, termasuk komponen-komponen yang ada dalam system pendidikan itu sendiri. Komponen itu antara lain kurikulum, rencana pembelajaran, proses pembelajaran,mekanisme penilaian, kualitas hubungan, pengelolaan pembelajaran, pengelolaan sekolah/madrasah, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta etos kerja seluruh warga dan lingkunga sekolah/madrasah.

 

h.      Asumsi Kurikulum 2013
      Dalam kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, asumsi merupakan parameter untuk menentukan tujuan dan kompetensi yang akan dispesifikasikan. Konsisten dan validitas setiap kompetensi harus sesuai dengan asumsi, meskipun tujuannya selalu diuji kembali berdasarkan masukan yang memungkinkan terjadi perubahan.
      Terdapat tujuh asumsi yang mendasari kurikulum 2013 berbasis karakter dan kompetensi. Ketujuh asumsi tersebut adalah sebagai berikut yakni:
1.      Banyak sekolah yang memiliki guru professional dan tidak mampu melakukan proses pembelajaran secara optimal. Oelh karena itu, penerapan kurikulum berbasis kompetensi menuntut peningkatan kemampuan professional guru.
2.      Banyak sekolah yang hanya mengoleksi sejumlah mata pelajaran dan pengalaman, sehingga mengajar diartikan sebagai kegiatan menyajikan materi yang terdapat dalam setiap mata pelajaran.
3.      Peserta didik bukanlah tabung kosong atau kertas putih bersih yang dapat diisi atau ditulis sekehendak guru, melainkan individu yang memiliki sejumlah potensi tersebut menuntut iklim kondusif yang dapat mendorong peserta didik belajar bagaimana belajar serta menghubungkan kemampuan yang dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Peserta didik memiliki potensi yang berbeda dan bervariasi dalam hal tertentu memiliki potensi tinggi, tetapi dalam hal lain mungkin biasa-biasa saja, bahkan rendah.disamping itu, mereka memiliki tingkatan yang berbeda dalam menyikapi situasi baru, sehingga guru harus dapat membantu menghubugkan pengalaman yang sudah dimiliki dengan situasi baru.
5.      Pendidikan berfungsi mengkondisikan lingkungan untuk membantu peserta didk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki secara optimal. Dalam hal ini memberi ilustrasi dengan mengumpamakan pendidikan ibarat bertani, petani menyediakan lahan yang gembur, mangatur air, udara, cahaya yang diperlukan tanaman. Memupuk, menyayangi dan mencegah tanaman dari hama-hama. Guru seperti petani yang penuh rasa sayang dan perhatian, dengan tekun dan telaten merawat tanaman kesayangannya .
6.      Kurikulum sebagai rencana pembelajaran harus berisi kompetensi-kompetensi potensial yang tersusun secara sistematis sebagai jabaran dari seluruh aspek kepribasian peserta didik yang mencerminkan keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan.
7.      Kurikulum sebagai proses pembelajaran harus menyediakan berbagai kamungkinan kepada seluruh pesert didik untuk mengembangkan berbagai potensinya secara optimal. Dalam hal ini tugas guru adalah memberikan kemudahan dan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk menemukan ide dan menerapkan strategi belajar sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar.

i.     Standar Nasional Pendidikan
            Standar nasional pendidkan meliputi Delapan standar yang dideskripsikan sebagai berikut (PP No. 19 Tahun 2005 dan PP No. 32 Tahun 2013).
a)      Standar kompetensi lulusan
      Standar kompetensi lulusan adalah criteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunkana sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,standar pengelolaan dan standar pembiayaan)
b)      Standar isi
      Standar isi adalah criteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Penataan standar isi terutama berkaitan dengan penguatan materi melalui evaluasi ulang ruang lingkup materi :
(1). Mengeliminasi materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi siswa
(2). Mempertahankan maeri yang sesuai dengan kebutuhan siswa
(3). Menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.
c)      Standar proses
      Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d)      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
e)      Standar sarana dan prasarana
      Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekresi serta sumber belajar lainnya yang di perlukan untuk menunjang pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f)       Standar pengelolaan  
      Standar pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelakasanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tervapai efesiensi  dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang di perlukan sebagai berikut.
1)        Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar an menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang di tunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2)        Pengelolaan satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, keuangan dan area fungsional pengelolaan lainnya.
g)      Standar pembiayaan
      Standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasioanal pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. 
h)      Standar penilaian pendidikan
      Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Beberapa hal yang dapat diketahui berkaitan dengan penataan standar penilaian dapat dilihat dalam materi sosialisasi kurikulum 2013.

j.        Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud)
            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan regulasi atau peraturan terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Penilaian Pendidikan. Keempat peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016.
1.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilan pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan di berlakunya permendikbud ini, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini berisi criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan stuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan dengan di berilakukannya peraturan menteri ini, maka peraturan pendidikan nasional nomor 65 tahun 2013tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini berisi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Kurikulum 2013 berlaku secara bertahap mulai tahun ajaran 2013/2014 melalui pelaksanaan terbatas, khususnya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya. Pada ajaran 2013/2014 kurikulum 2013 di laksanakan secara terbatas untuk kelas I dan kelas IV (SD/MI). pada tahun Ajaran 2015/2016 diharapkan kurikulum 2013 telah dilaksanakan di seluruh kelas I sampai dengan kelas VI.
            Menjelang implementasi kurikulum 2013, menyiapkan tenaga guru sebagai tenaga kependidikan lainnya sebagai pelaksana kurikulum di lapangan perlu di lakukan.  Sehubungan dengan itu, badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan, telah menyiapkan strategih pelatihan implementasi kurikulum 2013 bagi guru, kepala sekolah dan pengawas.

k.      Karakteristik kurikulum 2013

1.      Belajar Tuntas
Belajar tuntas, yaitu peserta didik  tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar. Peserta didik harus mendapat bantuan yang tepat dan diberi waktu sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang ditentukan (John Carrol). Peserta didik yang belajar lambat perlu diberi waktu lebih lama dengan materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Kompetensi pada kategori pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan atau kompetensi berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.
2.      Penilaian autentik
Penilaian autentik dapat dikelompokkan menjadi:
1)      Memandang penilaian dan pembelajaran merupakan hal yang saling berkaitan.
2)      Mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
3)      Menggunakan berbagai cara dan kriteria penilain.
4)      Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
5)      Penilaian autentik tidak hanya mengukur hal yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur hal yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
3.      Penilaian berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan selama pembelajaran berlangsung. Untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus-menerus dalam bentuk penilaian proses dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan. Contohnya adalah ulangan harian, ulangan semester, dan ulangan akhir semester.
4.      Mengguankan teknik penilaian yang bervariasi
            Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, dan penilaian diri.
5.      Berdasarkan acuan criteria


            Penilaian berdasarkan acuan kriteria maksudnya penilaian harus didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalya ketuntasan belajar minimal (KKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar