Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri
dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
a. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum - Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
1.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
2.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
- Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4. Latar Belakang Wawasan
Nusantara - Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara
dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara
lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi
Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan
masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan
berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh
geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena
indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki
banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa
dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil
semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
5. Penerapan/Implementasi
Wawasan Nusantara - Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur
dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama,
dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia
dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada
sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap
warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau
menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
- Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah
indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan
Nusantara - Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila sebagai falsaah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan
konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan
negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar
nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan
Nusantara - Wawasan
nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah
UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -
Asas wawasan nusantara adalah
ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh
dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara -
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi
politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain
sebagai berikut..Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 197310. Dasar Hukum Wawasan Nusantara -
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar